Kamis, 07 Juni 2012

“MADZHAB, IJTIHAD, MUJTAHID”



Mengapa kita wajib bermadzhab, apakah tidak sebaiknya kembali saja pada Al-Qur’an dan Hadits? Karena bermadzhab merupakan … yang paling tepat untuk mengamalkan syari’at Islam yang diamalkan oleh Nabi dan sahabat-sahabatnya. Timbulnya bermadzhab karena bila dalilnya kurang jelas, terkandung terkadang terjadi Ikhtilaf (perbedaan pendapat), hal ikhtilaf terjadi sejak zaman sahabat. Walhasil dalam Islam sesuatu yang tidak di perselisihan atau tidak ada ikhtilaf tidaklah menimbulkan madzhab. Contohnya : Rukun Islam itu lima, sholat lima waktu wajib, puasa ramadhan wajib. Soal-soal seperti ini namanya soal-soal yang mudah Mujma’ Alaikh atau sudah mufakati. Dalam hal-hal yang Ulama’ tidak berbeda pendapat / pandangan tidak perlu madzhab, sedangkan pada soal-soal yang terpaksa Ulama’-ulama’ berbeda pandangan/Ikhtilaf timbullah madzhab.
Sedangkan yang dimaksud dengan istilah
madzhab adalah Pendapat seorang mujtahid tentang hukum sesuatu, yaitu pendapat yang digali dari Al-Qur’an dan Hadits yang kekuatan ijtihadnya atau ilmunya. Seseorang boleh menjadi mujtahid atau melakukan ijtihad, apabila memiliki persyaratan menjadi mujtahid (adapun persyaratan menjadi mujtahid akan dijelaskan pada edisi berikutnya), sedang orang yang tidak mampu berijtihad karena tidak memiliki persyaratan, ia harus bertaqlid. Ketentuan ini diadakan agar dalam Islam tidak terjadi anarkhi hukum/pengawuran hukum. Menurut Aswaja kulumnya taqlid adalah wajib, artinya taqlid ialah mengikuti, menerima kebenaran pendapat seorang tokoh ahli agama yang diyakini sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits meskipun belum mengerti proses analisanya dan argumentasinya dengan jelas. Yang dimaksud disini adalah taqlid dalam urusan fiqih/hukum, bukan dalam urusan tauhid.
Madzhab dalam bidang fiqih pada awalnya banyak sekali baik dari kalangan para sahabat maupun dari kalangan lainnya, pada abad 11 H, madzhab-madzhab yang mempunyai pengikut hanyalah :
1. Madzhab Imam Abu Khanifah
2. Madzhab Imam Malik
3. Madzhab Imam Syafi’i
4. Madzhab Imam Ahmad bin Hambali
5. Madzhab Sufyan At-tsauri
6. Madzhab Sufyan bin Umayah
7.Madzhab Al-laits bin Sa’ad
         8.Madzhab Ishaq bin Rahawih
         9.Madzhab Ibnu Jarir
        10.Madzhab Dawud Adh-dhahiri
       11.Madzhab Al-auza’i
kemudian pada tahun 500 H, satu persatu dari madzhab-madzhab Inqiradl (habis masa berlakunya) sebab para Ulama’ penerusnya habis karena wafat dan tidak ada penggantinya dan akhirnya tinggal hanya 4 saja, yaitu : Madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali. Keempat madzhab inilah yang sampai sekarang diikuti oleh golongan  aswaja dalam bidang fiqih. Dalam bidang Aqidah mengikuti Imam Al-Asy’ari dan Imam Al-Maturidi. Dalam bidang Akhlaq/Tasawuf mengikuti Imam Junaedi Al-baghdadi dan Imam Ghozali.
Dalil wajib bermadzhab dan taqlid : Surat An-Nisa’ ayat 82.
وَلَوْرَدُّوْهُ إِلٰى رَسُولٍ وَإِلٰى اُولىِ الاَمْرِ لَعَلِمَهُ الَّذِيْنَ يَسْتَنْبِطُوْنَهُ مِنْهُمْ
“Dan jika mereka mengembalikan sesuatu persoalan kepada Rosul dan orang yang mempunyai urusan dari mereka, maka yang dapat menggali hukum-hukum diantara merekalah yang dapat mengetahui persoalan tersebut.”
كَانَ سَيِّدِى عَلِيُّ الخُوَاصُ رَحِمَهُ اللّٰهُ.إِذَا سَأَلَهُ اِنْسَانٌ عَنِ التَّقَيُّدِ بِمَذْهَبِ مُعَيَّنٍ الاَنَ.هَلْ هُوَ وَاجِبٌ اَوْلاَ؟ يَقُوْلُ لَهُ يَجِبُ عَلَيْكَ التَّقَيُّدَ بِمَذْهَبٍ مَا دَامَتْ لَمْ تَصِلْ إلٰى شُهُودٍ عَيْنِ الشَّرِيْعَةِ الاُوْلٰى خَوْفًا مِنَ الْوُقُوعِ فِى الضَّلاَلِ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ الْيَوْمِ

“Ali Al-Khawas ditanya seseorang tentang mengikuti madzhab tertentu. Sekarang ini apakah wajib atau tidak, dia menjawab : Anda harus mengikuti suatu madzhab selama anda belum mengetahui inti agama karena khawatir terjatuh pada kesesatan. Anda juga harus melaksanakan apa-apa yang dilaksanakan orang lain sekarang ini “(Al-Mizan Al-Sya’rany).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar