Jumat, 15 Juni 2012

madzhab,ijtihad,mujtahid (bag II)



 Bermadzhab itu wajib,agar supaya kita bisa mengerjakan syari’at islam dengan benar,terutama bermadzhab dalam bidang  fiqih aswaja mengikuti empat madzhab yakni:
           1. Madzhab hanafi
yaitu madzhabnya “imam abu hanifah an-nu’man bin tsabit”.lahir di kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150H.
2.Madzhab Maliki
Yaitu  madzhabnya “imam malik bin anas bin malik” lahir di madinah pada tahun 90 H dan wafat pada tahun 179H.
3.Madzhab syafi’i
Yaitu madzhabnya “imam abu abdillah bin idris bin syafi’I lahir di gazzah pada tahun  150H, dan wafat pada tahun 150H.
4.Madzhab Hambali
Yaitu maddzhabnya “imam ahmad bin hambal” lahir di marwaz pada tahun 164H dan wafat pada tahun 241H.
       Keempat madzhab ini sudah
tidak diragukan lagi kealimannya,wira’inya dan tasawwufnya.meskipun saling berbeda pendapat,namun keempat madzhab ini  tetap saling menghormati satu sama lain dan tidak merasa paling benar sendiri .sebagai contoh imam syafi’I sendiri. pernah pada suatu ketika beliau melakukan sholat subuh disebuah tempat dekat kuburanya imam abu hanifah,beliau tidak membaca “basmallah” dengan jauhar (nyaring) dan beliau juga  meninggalkan “do’a qunut”.lalu ketika ditanya beliau menjawab:
تَأَدُبًا مَعَ صَا حِبِ هَٰذَاالقَبْرِ
Karena berlaku sopan dengan yang mempunyai kubur ini (imam abu hanifah)
           Dan apabila ada mujtahid-mujtahid dalam bidang fiqih sesudah madzhab empat,maka mereka hanya menjadi “mujtahid madzhab” dan “mujtahid fatwa”.
Mujtahid madzhab adalah orang-orang  yang kuasa menggali  hukum berdasarkan kaidah-kaidah imamnya(mujtahid mutlak) seperti al-Muzany,Al-Buaithy dan lain sebagainya.sedangkan mujtahid fatwa adalah orang-orang yang kuasa me-Roji’-kan (menguatkan) salah satu diantara pendapat imamnya,seperti imam nawawi,imam rofi’I dan lain sebagainya.




kemudian disusul dengan para ulama’-ulama’ ahli “tarjih” seperti ibnu hajar,jamal  ar-romli dan sebagainya.dan Sampai sekarang belum pernah muncul lagi mujtahid mutlak yang sejajar dan sebanding dengan imam madzhab empat,meskipun pintu ijtihad yang mutlak tidak pernah ditutup.
        Adapun orang-orang yang berlagak pintar mengaku mujtahid,artinya menggali sendiri dari Al-qur’an dan hadits ,tidak mau mengikuti imam madzhab empat,maka sebenarnya mereka ini  tidak lebih dari orang-orang yang mengikuti guru-guru mereka yang belum benar-benar memahami arti ijtihad,apalagi syarat-syarat menjadi menjadi mujtahid.
Syarat-syarat menjadi mujtahid mutlak(orang-orang yang sanggup menggali/istimbat) hukum dari dalil-dalil adalah sebagai berikut:
1.harus mahir “ilmu nahwu,shorof,bayan,badi’, balaghoh, a’rudh dan qowafi”.
2.harus mengetahui “isi dan maksud dari Al-qur’an 30 juz”.dan pada saat dia berijtihad dalam suatu masalah,isi Al-qur’an harus terbayang di kepalanya.
3.harus mengetahui “asbabul nuzul Al-qur’an”(sebab-sebab turunnya Al-qur’an).
4.harus mengetahui/hafal “hadits-hadits Rosululloh saw”.
5.harus bisa membedakan antara hadits shokhih dan hadits Maudhu’(hadits yang dibuat oleh musuh orang islam),harus mengetahui hadits yang kuat dan yang lemah dan harus mengetahui yang meriwayatkan hadits(rowi)
6.harus mengetahui “fatwa-fatwa imam mujtahid yang terdahulu”,agar setiap memutuskan suatu hukum,tidak bertentangan dengan ijma’(kesepakatan para imam-imam mujtahid dalam suatu zaman)
7.harus memiliki sifat taqwa dan muru’ah (harga diri),berakhlaq karimah,tidak takabbur serta menjauhi larangan ALLOH SWT.
Dari keempat madzhab tersebut,(madzhab hanafi,madzhab maliki,madzhab syafi’I,madzhab hambali)kita wajib “mengikuti(taqlid)” salah satunya,agar tidak terjadi “talfiq” dalam suatu amalan ibadah,sedangkan talfiq hukumnya Haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar